"SELAMAT DATANG DALAM DAMAI DUNIA GUSTI SANTOS"

Senin, 11 Mei 2009

Sholat Jum'at Membosankan

Sholat jum’at adalah sholat berjamaah pada hari jum’at yang di lakukan pada waktu dzuhur dan di dahului oleh khhutbah. Hukum sholat jum,at adalah fardhu ain. Yaitu wajib bagi muslim dewasa. Sholat jum’at tidak wajib bagi perempuan, anak-anak dan hamba sahaya. Firman Allah SWT. “Wahai orang-orang yang beriman ! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah SWT dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu. Jika kamu ketahui. ‘ (QS. Al – Jumu’ah (62) : 9)
Dengan demikian tidak ada ada alasan untuk meninggalkan sholat jum’at kecuali bagi mereka yang berhalangan (uzur) untuk melakukan sholat juma’at. Selain sholat jum’at sebagai kewajiban seorang muslim dewasa sholat jum’at bisa dijadikan sebagai sarana untuk mempererat ukhuwah islamiyah dan sarana introspeksi diri maupun pencerahan dengan adanya khutbah yang di sampaikan oleh khatib. Namun demikian, sholat jum’at kini menjadi sesuatu hal yang membosankan karena materi khutbah yang di sampaikan tidak lagi menarik cenderung seadanya, pemilihan materi khutbah tidak disesuaikan dengan kondisi yang ada sehingga khutbah yang disampaikan tidak lagi bisa menjawab atau menjadi solusi dari permasalahan (problem) yang terjadi saat ini. Khutbah sholat jum’at menjadi membosankan bisa juga terjadi karena penyampaian khotib terlalu monoton terkesan hanya membaca teks tanpa berusaha memahami eksistensi (keberadaan) para jamaah , bahkan ditempat-tempat lain masih ditemukan khutbah yang menggunakan bahasa arab sedangkan bisa diketahui para jamaah yang hadir mayoritas tidak menguasai bahasa arab.
Saat khotib menyampaikan khutbah terlihat banyak jamaah yang tertidur tidak dapat menahan kantuknya, itu terjadi salah satunya karena khutbah yang disampaikan tidak menarik atau mungkin terlalu panjang. Kini sholat jum’at (yang penulis rasakan) menjadi tidak sempurna atau bisa dibilang kehilangan maknanya, sholat jum’at dilakukan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban, sebuah ironi sholat jum’at tidak bisa lagi menjadi sarana pencerahan para jamaah (umat) ditengah-tengah kondisi sosial, politik yang tidak menentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar